Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat pulaubatuutara.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO pulaubatuutara melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di pulaubatuutara.
DISKOMINFO pulaubatuutara mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di pulaubatuutara.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO pulaubatuutara mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah pulaubatuutara untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO pulaubatuutara.
DISKOMINFO pulaubatuutara menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah pulaubatuutara melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO pulaubatuutara menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di pulaubatuutara.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO pulaubatuutara.
DISKOMINFO pulaubatuutara mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah pulaubatuutara serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO pulaubatuutara.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO pulaubatuutara pulaubatuutara membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat